SOLO,iNewsSragen.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengaku sangat prihatin atas kejadian kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di Kota Solo, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh guru beladirinya.
"Dilakukan oleh guru olah raga, yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan ketrampilan positif. Namun yang terjadi adalah sebaliknya," kata Dian dalam keterangan tertulisnya pada, Jum'at (24/3/2023).
Menurutnya, pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dimana dalam Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak.
"Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini," tegasnya.
Selain itu, KPAI mendorong UPTD PPPA Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada korban-korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Anak anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasaan yang sudah di alami," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait