KPAI Prihatin Kasus Guru Beladiri di Solo Cabuli 3 Muridnya, Dukung Polisi Usut Tuntas

Nanang SN
Penampakan kantor KPAI di Jakarta.Foto: kpai.go.id

SOLO,iNewsSragen.id -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengaku sangat prihatin atas kejadian kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di Kota Solo, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh guru beladirinya.

"Dilakukan oleh guru olah raga, yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan ketrampilan positif. Namun yang terjadi adalah sebaliknya," kata Dian dalam keterangan tertulisnya pada, Jum'at (24/3/2023).

Menurutnya, pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dimana dalam Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak.

"Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini," tegasnya.

Selain itu, KPAI mendorong UPTD PPPA Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada korban-korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Anak anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasaan yang sudah di alami," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network