Curi Laptop di Masjid Kartasura, Pria Asal Solo Dibekuk Polres Sukoharjo

Nanang SN
RSS, tersangka pelaku pencuri laptop di Masjid Pabelan, Kartasura (FOTO: Istimewa)

Akhirnya setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan penangkapan di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

"Tersangka pelaku saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, RSS dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

"Ini peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terutama ketika sedang berada di masjid. Karena kejahatan kadang muncul disebabkan adanya kesempatan," pungkas Wahyu.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network