SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Seorang pria warga Jebres, Kota Solo, tersangka pelaku pencurian laptop di sebuah masjid wilayah Kecamatan di Kartasura, berhasil diamankan Polres Sukoharjo.
Pria berinisial RSS (45) tersebut, diduga nekat mencuri laptop milik Reyhan Farid Himawan (21) ketika sedang melaksanakan sholat Jum' at di Masjid Mbah Reso, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo pada, 17 Maret 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa kejadian berawal ketika korban hendak melaksanakan sholat Jumat meninggalkan tas yang berisi laptop dan handphone di sepeda motornya.
"Ketika selesai sholat Jum'at, korban menuju ke tempat parkir dimana ia memarkirkan sepeda motor miliknya. Sesampainya disana, korban mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada," kata Kapolres kepada wartawan pada, Kamis (30/3/2023)
Sadar tas berisi laptop dan handhpone miliknya diambil orang, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.
"Dari laporan korban, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Wahyu.
Akhirnya setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan penangkapan di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Tersangka pelaku saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, RSS dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.
"Ini peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terutama ketika sedang berada di masjid. Karena kejahatan kadang muncul disebabkan adanya kesempatan," pungkas Wahyu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait