Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencapurkan racun potas pada minumannya.
"Pelaku mengaku emosi tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi, racun potas yang digunakan pelaku, dua unit handphone, pakaian korban, gelas serta termos diamankan polisi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera pada Kamis (16/3/2023). Namun baru terungkap setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:38 WIB oleh Ahmad Luthfi Rosyadi dengan judul "Asmara Terlarang Berujung Maut! Suami Hamili Adik Ipar, Istri Diracun dengan Potas hingga Tewas".
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait