SRAGEN, iNewsSragen.id - Enam pelajar ditangkap Polsek Sragen Kota, Polres Sragen, lantaran diduga melempari bus dan truk yang melintasi jalan tol Solo-Ngawi tepatnya di km 534/600, over pass Tangkil. Pelemparan batu itu mengakibatkan kaca bus Gunung Harta Sentosa pecah.
Pelemparan itu dilakukan dua kali, yakni pada Jumat (31/4/2023) pukul 02.00 WIB-03.00 WIB dan Sabtu (1/4/2023) pukul 01.00 WIB-01.30 WIB. Keenam pelajar tersebut disangka dengan Pasal 406 dan atau Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penangkapan tersebut didasarkan pada laporan karyawan PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN). Jumlah korban pelemparan batu ada dua, yakni bus Gunung Harta Sentosa berpelat nomor N 7972 UA yang dikemudikan Edy Santoso, 44, warga Kota Batu, Jawa Timur; dan mobil boks.
Keenam pelajar yang ditangkap masing-masing berinisial Th, S, T, I, D yang merupakan warga Gesi dan Dh, warga Sukodono. Dalam keterangan, Polisi tak menyebutkan lebih jauh apakah mereka pelajar SMP atau SMA.
“Modus operandinya, keenam pelajar itu awalnya kumpul di rumah T dan selanjutnya menuju ke jembatan atau over pass Tangkil. Di sana mereka melempari kendaraan yang melintasi jalan tol dengan batu,“ ujar Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait