- Minimal 70% anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
- Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
- Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok.
- Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jumlah tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait