Oh Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023, Pantas Jadi Rebutan!

Sugiyanto
Ilustrasi (FOTO: iNews)

CILEGON, iNewsSragen.id - Pemerintahan memiliki struktur dari pusat ke daerah. Dalam lingkup yang lebih kecil, kita mengenal jabatan Kepala Desa yang mengepalai sejumlah RW.

Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, namun perangkat desa memegang peranan penting untuk negara. 

Di sejumlah daerah, jabatan Kepala Desa sangat tersohor. Oleh karenanya, banyak orang penasaran dengan gaji Kepala Desa. Terlebih, persaingan pemilihan Kepala Desa yang memiliki rivalitas tinggi.

Lalu berapa sih gaji Kepala Desa beserta perangkatnya?

Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network