Juru Sita Pengadilan Negeri di Sragen Sita Persamaan 11 Unit Rumah

Joko Piroso
Juru sita Pengadilan Negeri Sragen lakukan eksekusi 11 unit rumah. (Foto: iNews/Joko P)

Sementara Kuasa Hukum Pengembang Puji Wiyono mengatakan, penyitaan tersebut cukup keberatan. Selama masih bisa dilakukan upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu pihaknya keberatan pemasangan papan tanda penyitaan. ”Sebenarnya cukup kertas di tempel saja.,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan masih berupaya melakukan upaya damai dan kekeluargaan. Namun jika tidak ada titik temu, akan melakukan upaya perlawanan hukum.

Dia mengklaim bahwa pinjaman tersebut sebenarnya utang piutang pribadi antara Hadi Indarto dan Agus Prasetyo, pungkas  Puji.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network