Tangkap layar video.
Awalnya video ini hanya beredar tertutup di platform percakapan daring. Namun ada yang menyebarkan video mesum tersebut hingga beredar luas di masyarakat.
"Kita berharap dalam waktu dekat diketahui di mana kejadian, siapa yang melakukan dan juga siapa yang menyebar pertama kali," kata Bayu. Dia mengatakan, penyebar video mesum bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Anti Pornografi.
Sedangkan pemeran video mesum bisa dijerat dengan pasal terkait asusila. "Kalau pemeran masih kita lakukan lidik," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait