SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satres Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua orang pelaku berikut barang buktinya berupa sabu dengan berat sekira 2,83 gram.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa dua pelaku dan barang bukti diamankan pada, Selasa (15/4/2025) lalu.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kost di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi," kata Ari, Selasa (22/4/2025).
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SDP alias Bejo (30) warga Surakarta dan P alias Ipung (34) warga Baki, Sukoharjo. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
"Tersangka SDP pernah divonis 5 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2020 atas kasus serupa. Sementara P juga merupakan residivis dengan vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021," ungkap Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait