Dari tangan SDP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu, lima paket klip bening lainnya masing-masing berisi sabu, satu sendok dari sedotan plastik berwarna putih, dan satu buah pipet kaca.
Sedangkan dari pelaku P, petugas menyita satu unit handphone merek OPPO A15 berwarna putih lengkap dengan SIM card yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
“Kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ditambahkan, dengan pengungkapan ini, Polres Sukoharjo menegaskan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait