Uji Petik Bus Angkutan Lebaran, Dishub Sukoharjo Temukan Pelanggaran Izin Trayek Mati

Nanang SN
Petugas gabungan dari Dishub Sukoharjo, Dishub Provinsi Jateng, dan Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji petik bus di terminal Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Pengecekan kelayakan atau uji petik angkutan umum yang berperasi selama mudik dan balik lebaran dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Dishub Provinsi Jawa Tengah, dan Satlantas Polres Sukoharjo di Terminal Sukoharjo Kota, pada Kamis (27/4/2023).

Dalam kegiatan ini, senbanyak 31 bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP) serta pariwisata diperiksa petugas gabungan itu. Pemeriksaan meliputi kelayakan teknis dan surat-surat kendaraan.

"Kendaraan yang diperiksa adalah mobil penumpang yaitu bus dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan secara visual atau ramp check," kata Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro.

Dari 31 bus yang diperiksa didapatkan hasil  ada 2 bus ditemukan melakukan pelanggaran berupa, kartu pengawasan trayek sudah mati. Untuk itu oleh petugas dilakukan penilangan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network