YOGYAKARTA,iNewsSragen.id - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak kepolisian segera menetapkan status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH (AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin).
APH dan TDj telah dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial-media terhadap warga Muhammadiyah.
"Namun hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait," kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho melalui keterangan pers pada, Minggu (30/4/2023).
Dijelaskan, terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait