Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP, yang dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap.
"Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor, terlapor (APH), tangkapan layar atau screenshot postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian," ungkapnya.
Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH dan TDj menjadi penting untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE dimana pelakunya diancam sanksi pidana 6 tahun penjara.
"Artinya pelaku atau tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP," tegas Taufiq.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait