Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian dimana terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.
"Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar Smith (2022), dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses oleh kepolisian," paparnya.
Sebagai tambahan, lanjut Taufiq, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada delapan laporan polisi baik itu di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj.
"Selain itu, kasus ini sangat menggemparkan masyarakat luas mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media," sambungnya.
Oleh karena itu LBH-AP PP Muhammadiyah ditegaskan Taufiq mendesak agar kepolisan untuk segera melakukan penetapan status Tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap APH dan TDj paling lama dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak rilis keterangan pers ini diterbitkan (30 April 2023).
"BRIN, Komisi ASN, maupun Kemenpan-RB untuk segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh APH dan TDj," sebutnya.
Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan (sustainable) untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan ASN
"Kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan profesional, serta tidak melakukan upaya-upaya politik belah bambu dan kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," pungkas Taufiq
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait