LBH-AP PP Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tetapkan 2 Peneliti BRIN jadi Tersangka

Nanang SN
LBH-AP PP Muhammadiyah.Foto:iNews/Istimewa

YOGYAKARTA,iNewsSragen.id - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak kepolisian segera menetapkan status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH (AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin).

APH dan TDj telah dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial-media terhadap warga Muhammadiyah.

"Namun hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait," kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho melalui keterangan pers pada, Minggu (30/4/2023).

Dijelaskan, terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.

Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP, yang dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap.

"Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor, terlapor (APH), tangkapan layar atau screenshot postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian," ungkapnya.

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH dan TDj menjadi penting untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE dimana pelakunya diancam sanksi pidana 6 tahun penjara.

"Artinya pelaku atau tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP," tegas Taufiq.

Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian dimana terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.

"Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar Smith (2022), dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses oleh kepolisian," paparnya.

Sebagai tambahan, lanjut Taufiq, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada delapan laporan polisi baik itu di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj.

"Selain itu, kasus ini sangat menggemparkan masyarakat luas mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media," sambungnya.

Oleh karena itu LBH-AP PP Muhammadiyah ditegaskan Taufiq mendesak agar kepolisan untuk segera melakukan penetapan status Tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap APH dan TDj paling lama dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak rilis keterangan pers ini diterbitkan (30 April 2023).

"BRIN, Komisi ASN, maupun Kemenpan-RB untuk segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh APH dan TDj," sebutnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan (sustainable) untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan ASN

"Kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan profesional, serta tidak melakukan upaya-upaya politik belah bambu dan kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," pungkas Taufiq

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network