"Hal tersebut kami lakukan karena kami selaku Kuasa Hukum korban mendapat laporan bahwa keluarga korban sempat didatangi salah seorang pihak Bapas beserta keluarga Terdakwa yang meminta belaskasihan kepada pihak keluarga korban dengan alasan mohon dipertimbangkan untuk masa depan terdakwa, sedangkan mereka tidak pernah memikirkan rasa duka yang keluarga korban alami, bahkan kehilangannya anak semata wayang keluarga korban atau pun masa depan yang keluarga korban dambakan melalui anaknya yg kini telah meninggal akibat dari penganiayaan yg dilakukan oleh Terdakwa dan kedua provokator," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait