PEKALONGAN, iNewsSragen.id - Polres Pekalongan kota di praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus pemalsuan merk sarung Gajah Duduk Asia Kembang. Proses sidang pra peradilan sudah berlangsung dua kali, namun pada sidang putusan Senin (2/5 ), pihak dari Polres Pekalongan Kota tidak hadir .
Sidang dipimpin hakim , Taufik SH dan Panitera Evan Firmansyah SH, dengan pemohon Mohammad Khanif sebagai direktur PT Pisma Abadi Jaya ,yang diwakili kuasa hukumnya , Sugeng Heri Santoso. “Pada sidang kedua ini dari Polres tidak hadir dan majelis hakim langsung memutuskan, tidak mengabulkan permintan pemohon mengnai kesalahan prosedur penetapan tersangka,” jelas Sugeng Heri Santoso.
Disebutkan , pihaknya kecewa dengan putusan hakim tersebut dan sudah menyampaikan keberatan di hadapan sidang .
Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik, menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan merek , seperti dimaksud dalam UU no 20 th 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis .
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait