Kasus  Pemalsuan Merek, Polres Pekalongan Kota di Praperadilan

Suryono Sukarno
Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik.Foto:iNews/Istimewa

PEKALONGAN, iNewsSragen.id - Polres Pekalongan kota di praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus pemalsuan merk sarung Gajah Duduk  Asia Kembang. Proses sidang pra peradilan sudah berlangsung dua kali, namun pada sidang putusan Senin (2/5 ),  pihak dari Polres Pekalongan Kota tidak hadir .

Sidang dipimpin hakim , Taufik SH dan Panitera Evan Firmansyah SH, dengan pemohon Mohammad Khanif sebagai direktur PT Pisma Abadi Jaya ,yang diwakili kuasa hukumnya , Sugeng Heri Santoso. “Pada sidang kedua ini dari Polres tidak hadir dan majelis hakim langsung memutuskan, tidak mengabulkan permintan pemohon mengnai kesalahan prosedur penetapan tersangka,” jelas  Sugeng Heri Santoso.

Disebutkan , pihaknya kecewa dengan putusan hakim tersebut dan sudah menyampaikan keberatan di hadapan sidang .

Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik, menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan merek , seperti dimaksud dalam UU no 20 th 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis . 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network