Kasus  Pemalsuan Merek, Polres Pekalongan Kota di Praperadilan

Suryono Sukarno
Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik.Foto:iNews/Istimewa

Surat penetapan tersangka No : S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM tertanggal 6 april 2023 , dianggap tidak melalui proses penyelidikan sebagaimana prinsip “due process of law” atau perlindungan hak individu untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan.

“ Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka , tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota,” jelas Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik. 

Disebutkan , bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ,ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi “ Sarung Gajah Duduk Asia Kembang. “ Padahal klien kami adalah pemilik sah Merek Gajah Duduk , dan sydah kami lampirkan dokumennya ,” jelas Sugeng.

Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum dengan Pra Peradilan, namun ternyata tidak dikabulkan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network