Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto menyebutkan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Polres sudah melalui semua poses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka.
“Kami dalam menetapkan tersangka sudah susuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang mengahadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum “ jelas, AKP Maryoto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Disebutkan, dengan putusan praperadilan tidak mengabulkan permohonan dari tersangka maka kasus ini akan tetap diteruskan. “Sehingga dugaan kasus pemalsuan merek ini akan tetap bergulir disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan mulai Kamis, 4 Mei 2023,” pungkas Kasat reskrim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait