Kasus  Pemalsuan Merek, Polres Pekalongan Kota di Praperadilan

Suryono Sukarno
Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik.Foto:iNews/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto menyebutkan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Polres sudah melalui semua poses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka.

“Kami dalam menetapkan tersangka sudah susuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga  keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang mengahadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum “ jelas, AKP Maryoto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Disebutkan, dengan putusan praperadilan tidak mengabulkan permohonan dari tersangka maka kasus ini akan tetap diteruskan.  “Sehingga dugaan kasus pemalsuan merek ini akan tetap bergulir disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan mulai Kamis, 4 Mei 2023,” pungkas Kasat reskrim.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network