Pelanggaran SE Menaker, THR Idul Fitri Ribuan Buruh di Sukoharjo Ternyata Dicicil 

Nanang SN
Ilustrasi amplop uang rupiah.Foto: Pixabay

Menurutnya, pembayaran THR dengan cara dicicil itu sudah melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para buruh, meski secara aturan sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan.

“Karena sudah ada kesepakatan, dan tidak ada aduan maka kami tidak bisa membantu. Saat ini yang penting bagi kami adalah melakukan pengawasan apakah kesepakatan itu dijalankan,” ujarnya.

Adapun realisasi pembayaran THR dengan cara dicicil itu, Sukarno menjelaskan, mengikuti sistem penggajian masing-masing perusahaan. Jika gajiannya tiap pekan, maka cicilan THR juga sekaligus diberikan di tiap gajian itu. Demikian pula dengan yang gajiannya sebulan sekali.

Terpisah, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, membenarkan tidak ada laporan maupun aduan terkait perusahaan yang membayarkan THR kepada pekerjanya dengan cara dicicil. Ia memperkirakan, pembayaran THR dengan cara dicicil itu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya.

"Kami belum menerima laporan (THR yang dicicil-Red). Tapi kalau memang ada, biasanya sudah ada kesepakatan sendiri antara manajemen perusahaan dengan karyawan,” kata Sumarno.

Meskipun begitu, ia memastikan akan terus memantau perkembangan proses pembayaran THR Idul Fitri 2023 dengan cara dicicil itu. Jika ada pengingkaran, maka Disperinaker Sukoharjo ditegaskan Sumarno akan melakukan tindakan. "Tentu kami juga menunggu adanya laporan,” tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network