BEKASI, iNewsSragen.id - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kampung Cerewed, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi menyatakan keberatan atas beredarnya proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh pengurus Rukun Warga (RW) setempat.
Fenomena ini menjadi sorotan, terutama di tengah upaya pemerintah menekan praktik serupa yang sering dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) terhadap pelaku usaha di Kota Bekasi.
Proposal tersebut ditujukan kepada pelaku usaha di RW 007 Kampung Cerewed, lengkap dengan kop surat resmi dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) RW setempat.
"Mohon izin, RW tidak pernah memberikan kontribusi untuk kebersihan atau keamanan, tapi setiap tahun malah meminta THR," ujar salah satu pelaku usaha berinisial YS, Sabtu (22/3/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa kebiasaan pengurus RW mengedarkan amplop menjelang Lebaran sudah terjadi setiap tahun, dengan nominal berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000.
Menanggapi hal ini, Lurah Duren Jaya, Freddy, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya proposal tersebut sebelum kabar ini mencuat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait