KPU Sukoharjo Mulai Verifikasi Administrasi Bacaleg Sebelum Mengumumkan DCS

Nanang SN
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda (kaos merah) meneliti berkas pengajuan Bacaleg dari parpol.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo hingga batas akhir tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), menyatakan hanya 18 partai politik (parpol) yang datang menyampaikan berkas pendaftaran Bacaleg.

Setelah dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian melalui SILON, berkas para Bacaleg DPRD Kabupaten/ Kota tersebut dilanjut ke tahapan berikutnya, yaitu verifikasi administrasi (vermin) persyaratan Bacaleg.

Beberapa parpol seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Perindo, dan PKB mengajukan jumlah penuh sebanyak 45 Bacaleg. Sedangkan parpol yang mengajukan jumlah Bacaleg kurang dari 100% diantaranya, Demokrat 29 Bacaleg, PSI 16 Bacaleg, PPP 20 Bacaleg, dan PKN 10 Bacaleg .

Sesuai tahapan setelah pengajuan Bacaleg ditutup pada, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, KPU mulai melakukan vermin mengenai persyaratan para Bacaleg dengan 2 kategori, yaitu kebenaran dan keabsahan dokumen Bacaleg.

"Mulai hari ini (Senin-Red), KPU Sukoharjo melaksanakan tahapan vermin persyaratan Bacaleg yang diajukan parpol," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, saat dihubungi pada, Senin (15/5/2023).

Nantinya jika ada Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil vermin, maka parpol akan diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan sebelum pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Jadi vermin ini untuk memastikan apakah dokumen Bacaleg sudah benar dan sah atau belum. Kalau ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

Setelah tahapan vermin, selanjutnya KPU akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023 atau selama lima hari. Secara paralel, KPU juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap DCS tersebut.

"Penyampaian masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama dalam DCS yang diumumkan, dapat dilakukan mulai 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023," pungkas Nuril.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network