"Dihadapan para komisioner KPU, kami sampaikan bahwa kasus ini telah diproses di kepolisian dan juga kami sampaikan Polres Polman memberikan kesempatan kepada KPU Polewali untuk memproses kode etik yang bersangkutan (Pelaku)," ucap kapolres.
Sebelumnya, Personil Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman meringkus terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial MS alias KS (22) warga Dusun Puppuring, Desa Puppuring, Kecamatan Allu, Kabupaten Polman diamankan berdasarkan laporan polisi: LP / B / 62 / V / 2023 / POLDA SULBAR / RES POLMAN / SPKT, Tanggal 12 Mei 2023.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait