SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Seorang perempuan berinisial G (21), melaporkan seorang praktisi hukum berinisial SW, warga Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, ke Polres Sukoharjo. G mengaku berulang kali disetubuhi SW hingga melahirkan anak laki-laki yang kini berusia sekira 5 tahun.
Melalui Badrus Zaman, selaku kuasa hukumnya, disebutkan bahwa status antara G dengan SW merupakan anak dan bapak. SW diduga tega melakukan perbuatan bejat kali pertama terhadap G saat masih duduk dibangku SMP pada tahun 2016 silam, dan dilanjut beberapa kali sesudahnya.
"Saat itu korban masih dibawah umur, dan tidak punya keberanian untuk melapor. Laporan baru dilakukan pada 2021 setelah korban yang kini sudah menikah masih terus mendapat ancaman dan intimidasi dari terlapor," kata Badrus usai mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo pada, Selasa (16/5/2023).
Kedatangan Badrus bersama korban ke Unit PPA Polres Sukoharjo bermaksud menanyakan sejauh mana perkembangan tindak lanjut laporan korban. Ditegaskan, laporan korban merupakan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Sebagai kuasa hukum korban, kami meminta kepada Kapolres Sukoharjo agar memberi perhatian terhadap penanganan perkara ini. Tadi kami menanyakan ke penyidik, bahwa laporan terakhir dibuat pada Agustus 2022, sudah lama sekali. Padahal sekarang sudah 2023," ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait