GUNUNGKIDUL, iNewsSragen.id – Briptu MK, pemegang senjata Laras panjang yang meletus dan menewaskan Aldi Apriyanto kini sudah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani proses hukum. Yang bersangkutan berada di Mapolda sejak Senin (15/5/2023) dinihari.
Peristiwa tersebut terjadi saat pentas musik dangdut di Padukuhan Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Minggu (14/5/2023) malam.
Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus meninggalkan Aldi Apriyanto, pemuda asal Girisubo saat pengamanan pentas seni dalam rangka bersih telaga di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. Tertembaknya korban murni karena kelalaian anggotanya.
"Saya sebagai pimpinan kepolisian di daerah ini datang untuk menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga," tutur Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat takziah ke rumah duka, Selasa (16/5/2023).
Kapolda menyebut untuk proses hukum Briptu MK, penyidikan pidananya sudah berjalan. Begitu juga dengan penyidikan internalnya. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan mulai pukul 10.00 WIB oleh Direktorat Kriminal Umum. "Selanjutnya akan disidik untuk mendapatkan dan kepastian ke persidangan," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait