DEMAK, iNewsSragen.id – Pemeran Video Syur RH ditetapkan polisi, pelajar SMA pemeran video syur dengan siswi SMP di Kabupaten Demak yang viral di media sosial ditetapkan tersangka. RH kini ditahan di Mapolres Demak untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.
“Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Kasat Reskri, mengatakan penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku. “Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Dia menyampaikan, peristiwa itu terjadi Minggu (22/9/2024) dan ditonton 9 temannya.
Setelah video kedua pelajar itu viral di jajaring sosial WhatsApp, orang tua ML langsung melapor ke polisi.
“Peristiwa itu terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML sempat diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa/hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait