Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu. Dia ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. “Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa jadi Tersangka Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan ".
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait