1 Mahasiswa Ditetapkan Polisi jadi Tersangka Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua

Eka Setiawan
Ahmad Nashir (22) tersangka pembunuhan ABK (16) saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin 22 Mei 2023. ABK adalah putri Pj Gubernur Papua Pegunungan.Foto:iNews.id/Eka Setiawan

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu. Dia ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. “Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa jadi Tersangka Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan ".

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network