Tak Bisa Kontrol Syahwat Usai Santap Durian, Pemuda di Kolaka Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur

Muh Rusli
Tak mampu mengontrol syahwat, Pemuda di Kolaka Utara tega mensetubuhi Anak di bawah umur (FOTO: Istimewa)

Tubuh korban dikatakan sempat memberontak dengan cara menggigit lengan kiri pelaku saat disetubuhi. AS pun membalasnya dengan mencekik leher korban agar tidak berontak. "Setelah menyetubuhi, korban diantar pulang," ucapnya.

Atas perbuatanya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network