Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu disebutkan, terjadi sekitar bulan Mei 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara iming-imingi imbalan terhadap korban.
"Para pelaku berikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Ada juga pelaku yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," papar Yudy.
Saat ini, korban mengalami trauma mendalam hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait