Terpisah, Badrus Zaman selaku kuasa hukum G, saat dikonfirmasi terkait perkembangan tindak lanjut laporan mengatakan, hingga kini polisi belum menetapkan SW (58) sebagai tersangka pencabulan dengan korban anak kandungnya sendiri yaitu G. Peristiwa itu terjadi saat G masih berumur sekira 15 tahun.
"Kami sudah menyerahkan ke penyidik bukti salinan surat dari rumah sakit tempat G melahirkan anaknya. Dengan bukti baru itu mestinya terlapor bisa segera di tahan. Kami menilai bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat terlapor sebagai tersangka," kata Badrus pada, Minggu (4/6/2023).
Badrus berharap, Polres Sukoharjo dapat berlaku profesional dan tidak perlu ragu dalam menangani perkara ini mengingat terlapor adalah orang yang paham akan hukum.
"Sejak kasus ini dilaporkan pada 2021, belum ada perkembangan yang signifikan. Padahal semua sudah jelas, ada pelapor, terlapor, barang bukti, yaitu anak yang dilahirkan, juga ada surat dari rumah sakit. Kalau terlapor tidak mau tes DNA dijadikan alasan, terus sampai kapan akan selesai," ujarnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait