Ia juga menjelaskan di dalam kasus kekerasan seksual UU TPKS maupun UU PA memberikan pemberatan hukuman jika dilakukan oleh orang tua. UU TPKS juga memberikan jaminan hak restitusi kepada korban yang harus disampaikan ke korban oleh APH baik dari penyidik, jaksa penuntut hingga hakim.
Menurutnya hal itu akan dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perhitungan restitusi, hal itu untuk mengganti kerugian yang sudah dialami korban.
“Ini harus segera diproses, pemerintah daerah punya kewajiban secara serius menyediakan tenaga-tenaga berkompeten untuk melakukan pendampingan mendukung rehabilitasinya,” imbuh Dian.
Seperti diketahui, seorang perempuan inisial G (21) warga Sukoharjo telah melapor ke Polres Sukoharjo sejak 2021 atas perbuatan bejat ayahnya hingga membuat dirinya hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 2017 silam. G hingga kini masih mengalami trauma.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait