KPAI Dorong Polisi di Sukoharjo Tuntaskan Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung

Nanang SN
Ilustrasi (FOTO: Anemone123 dari Pixbay)

Selain, menurutnya, korban juga berhak mendapat bantuan hukum dan pendampingan psikososial dan rehabilitasi psikis. Termasuk ketika korban yang sudah memiliki anak hasil hubungan dengan ayah kandungnya, tidak hanya pendampingan psikis tetapi juga rehabilitasi sosial.

Menanggapi terkait lamanya proses penanganan kasus tersebut, Dian mengatakan, perlu digali penyebabnya. Apakah ada hambatan keadilan dalam bukti atau upaya lainnya.
 
“Kami pikir dalam proses perjalanannya, perlu ditelaah lebih lanjut. Kami KPAI memberikan atensi untuk kasus ini. Dalam proses hukumnya, (Polisi) dapat mengunakan UU Perlindungan Anak mengingat pada UU PA sudah jelas diatur terkait pelanggaran hak anak," tegasnya.

Ketika UU PA belum mengatur pelanggaran tersebut Dian menyarankan APH menggunakan UU TPKS. Sebab dalam hukum acara UU TPKS, keterangan saksi korban sudah bisa menjadi sebuah alat bukti.

"Bahkan dalam UU TPKS Pasal 25, sudah ditegaskan alat bukti apa saja yang harus digunakan untuk kasus kekerasan seksual," terangnya.

Selain itu visum et repertum dan visum et repertum psikiatrikum dalam UU TPKS juga sudah bisa menjadi alat bukti. Sementara dalam hukum pidana satu alat bukti dianggap tidak sah, sehingga harus membutuhkan dua alat bukti.

"Apalagi kekerasan seksual jarang sekali dilakukan di ruang publik, justru terbanyak dilakukan di ruang domestik. Sehingga ada keterbatasan kehadiran saksi lainnya selain korban. Maka UU TPKS hadir untuk menerobos hambatan itu agar kasus kekerasan seksual dapat ditangani segera," tegasnya. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network