Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama diwakili Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (27/4) 2023 sekira pukul 11.47 WIB.
Kejadian berawal dari pencurian kartu ATM milik agen BRI Link milik Sutrisno di Dukuh Towo RT 13 Desa Denayar Kecamatan Tangen, Sragen. Saat itu Purwanto sebagai eksekutor dan Parimin sebagai joki.
Pelaku melakukan transfer uang sebesar Rp 200 ribu dengan biaya administrasi Rp 7 ribu. Pelaku memberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
“Modus yang dilakukan, pelaku mengambil kartu ATM BritAma milik korban yang ditaruh di almari etalase dan menukar dengan ATM yang dibawa pelaku, waktu korban lengah,” kata AKP Wikan.
Sekitar 10 menit setelah pelaku pergi, penjaga BRIlink baru menyadari kalau kartu ATM-nya berbeda.
Tidak selang lama, ponselnya juga menerima laporan BRIMo tentang pengeluaran sebesar Rp 20.040.000, Rp 17.525.000 dan Rp 40.060.000. Kejadian ini segera dilaporkan kepada polisi.
Editor : Joko Piroso