"Pada Rabu (31/5) petugas gabungan Resmob Polres Sragen, Polsek Kalijambe dan Resmob Polresta Magelang menangkap Purwanto di rumahnya, Geneng, Miri. Dia mengakui perbuatannya,” kata Wikan.
Sementara tersangka Parimin ditangkap di Jalan MT Haryono, Manahan, Banjarsari, Solo
Dari keterangan Parimin diketahui, dia melakukan pencurian di Kalijambe bersama Saryanto Aladam. Saryanto saat ini ditahan Poltabes Yogyakarta.
AKP Wikan mengatakan, mereka ternyata pernah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, seperti di Dukuh Jagan RT 5 Desa Bukuran, Kalijambe, Sragen, Minggu (7/3/2021), dengan menguras ATM Rp 102 juta.
Lalu di Agen BRILink Toko SRC Rohmah Dusun Bebengan RT 1 RW 7 Desa Sriwedari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, Kamis (18/5/2023) dan menguras Rp 29 juta, serta di Juwangi, Boyolali, pada April 2023 dengan hasil Rp 22 juta.
Selain itu mencuri brangkas PT JJ Gloves Indo di Jalan Ronggowarsito kawasan Dukuh Ngaran Desa Mlese, Ceper, Klaten, dengan nilai Rp. 50.640.000.
“Para tersangka memang merupakan residivis yang beraksi di berbagai daerah. Saat ini tersangka dan barang bukti di serahkan ke penyidik," tegas Wikan.
Mereka diancam tindak pidana pencurian dan ilegal akses. Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal Pasal 30 ayat (3) UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo pencurian pasal 362 KUHP, pungkas Wikan.
Editor : Joko Piroso