Hal itu diketahui saat Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro, yang mendapat laporan warga datang ke lokasi untuk mengecek langsung.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran," kata Kusumo, Selasa (6/6/2023) sore.
Akibat pelanggaran lingkungan yang telah berlangsung sejak lama itu, aliran sungai menjadi tersumbat. Selain bau tak sedap, sebagian bangunan pabrik tahu tersebut diduga berdiri di sempadan sungai. Lebar sungai semula sekira 6-7 meter, kini menyempit tinggal sekira 1 meter.
"Kami juga mendapat laporan, bahwa warga juga terganggu dengan suara bising mesin diesel saat operasional pabrik dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," ujar Kusumo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait