Adapun jerat tindak pidana dalam UURI itu, tercantum pada Pasal 98 Ayat (1) tentang baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan, ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian pada Ayat (2) jika perbuatan pelanggaran UURI tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut menyebabkan bahaya kesehatan bagi manusia maka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Juga didenda paling sedikit Rp 4 miliar, dan paling banyak Rp 12 miliar.
Ancaman pidananya makin berat jika perbuatan pelanggaran lingkungan hidup tersebut mengakibatkan orang terluka atau mati. Selain dipenjara, juga terancam denda maksimal hingga Rp 15 miliar.
Surono (36) warga Dukuh Bacem RT 01/ RW 01, Langenharjo, mengungkapkan, bahwa protes pernah ia sampaikan ke Kades Madegondo dimana juga telah diteruskan melalui surat ke dinas terkait.
"Tapi sampai sekarang belum ada tindakan apapun. Padahal pabrik tahu ini sudah beroperasi sekira 20 tahun lamanya dan tentunya jika dibiarkan akan memperparah kerusakan lingkungan terutama kesehatan warga," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait