Diketahui, protes warga terkait bau limbah pabrik tahu ini mengemuka setelah direspon oleh Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro. Ia langsung meninjau lokasi bersama warga pada, Selasa (6/6/2023) kemarin sore.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran," kata Kusumo.
Menurutnya, bau tak sedap dan pembuangan limbah sembarangan jelas melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selain itu, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
"Bila nanti dalam kajian kami ternyata ditemukan unsur pidananya, maka langkah hukum juga akan kami lakukan. Pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait