Pelaku yang berasal dari NTB itu kemudian ditangkap di tempatnya bekerja tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku tidak menyangkal tuduhan korban. Dia mengaku tidak kuat menahan birahi melihat tubuh korban saat menjalani perawatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Korban saat ini sudah kembali ke Australia. Dia dibawa pulang keluarganya dua hari setelah kejadian pencabulan," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait