Dalam perkara itu, Rini tidak memungkiri jika sudah ada penetapan satu orang tersangka. Hanya saja untuk perkembangan selanjutnya, ia belum dapat menyampaikan, termasuk apakah tersangka sudah dilakukan penahanan atau belum.
"Kami belum bisa mengkonfirmasi apakah tersangka sudah ditahan atau belum, masih diranahnya PPNS BPK. Nanti kalau sudah masuk tahap 2 dari Kejati, maka yang menangani kami. Termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti, jadi kami yang melakukan penahanan kalau sudah masuk tahap 2," ujarnya.
Menurut Rini, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat tembusan tentang proses yang tengah dilakukan oleh PPNS BPK tersebut, apakah sudah masuk tahap 1 atau belum.
"Sampai sekarang kami belum mendapat tembusan (tahap 1). Biasanya kami mendapat tembusannya, tapi ini sampai sekarang belum menerima," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait