SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo belum menerima pelimpahan berkas tersangka perusak Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pagar Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, menjawab pertanyaan awak media terkait penanganan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng, yang dinilai sejumlah pihak salah satunya LAPAAN RI, terlalu lama.
"Masih di penyidik PPNS BPK. Nanti akan dikirim ke Kejati untuk diperiksa pemberkasannya itu sudah lengkap apa belum. Kalau Kejati menyatakan sudah lengkap atau P21, maka baru dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo, sesuai locus delicti (lokasi kejadian)-nya," kata Rini pada, Senin (13/6/2023).
Nantinya jika berkas tersebut sudah dikirim dari Kejati Provinsi ke Kejari Sukoharjo, maka akan ditindak lanjuti dengan menyusun dakwaan sebagai dasar penuntutan dalam sidang di pengadilan.
"Lha nanti kalau sudah dikirim ke sini (Kejari Sukoharjo), kami segera menyusun dakwaan, cepet itu (tidak butuh waktu lama)," terang Rini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait