Terpisah PPNS BPK Jateng, Harun Al Rasyid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait proses berkas penanganan kasus perusakan ODCB tersebut, membenarkan sudah ada satu tersangka.
"Saat ini berkas (tahap 1) sudah masuk ke Kejati menunggu petunjuk Jaksa. Kemarin kami juga di pra peradilan, dan penyidikan (dinyatakan) sah," pungkasnya
Diketahui, kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran tersebut terjadi pada Juli 2022 lalu. Tembok pagar yang diduga berumur ratusan tahun itu dijebol sekira 10 meter panjangnya oleh pemilik lahan menggunakan alat berat eksavator.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait