Kejari Sukoharjo Menunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Perusak ODCB Pagar Ndalem Singopuran

Nanang SN
Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih.Foto:iNews/ Nanang SN

Terpisah PPNS BPK Jateng, Harun Al Rasyid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait proses berkas penanganan kasus perusakan ODCB tersebut, membenarkan sudah ada satu tersangka.

"Saat ini berkas (tahap 1) sudah masuk ke Kejati menunggu petunjuk Jaksa. Kemarin kami juga di pra peradilan, dan penyidikan (dinyatakan) sah," pungkasnya

Diketahui, kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran  tersebut terjadi pada Juli 2022 lalu. Tembok pagar yang diduga berumur ratusan tahun itu dijebol sekira 10 meter panjangnya oleh pemilik lahan menggunakan alat berat eksavator. 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network