Klarifikasi PT Darlin Audiya Terkait Berita CV Dumilah Bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen

Joko Piroso
PT Darlin Audiya menyampaikan klarifikasinya atas pemberitaan di iNewsSragen berjudul Biaya Pembangunan Belum Dibayar, CV Dumilah Bongkar Paving Pasar Sukowati. Foto Tim kuasa hukum PT Darlin Audiya/Ist

SRAGEN, iNewsSragen.id -  PT Darlin Audiya lewat kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasinya atas pemberitaan di iNewsSragen.id berjudul Biaya Pembangunan Belum Dibayar, CV Dumilah Bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen pada 31 Mei 2023. Klarifikasi disampaikan Novanda T Pasaribu dari ESR Law Office selaku kuasa hukum PT Darlin Audiya, 5 Juni 2023.
 
Dalam klarifikasinya PT Darlin Audiya Surabaya memuat beberapa poin sebagai berikut

Bahwa pada informasi tersebut tidaklah memiliki kebenaran atas keseluruhan isinya. Terlebih informasi perihal kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp724 juta adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan atau tidak berimbang. Tentunya, informasi yang sedemikian membuat nama pihak PT Darlin Audiya Surabaya maupun Direktur menjadi tercemar ataupun buruk.

Lebih lanjut, bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi terkait dengan kewajiban yang belum dibayarkan, melainkan hubungan keperdataan bisnis (business to business) antara PT Darlin Audiya dengan CV Dumilah yang tidak ada perjanjian kerjanya.

Disamping itu pula, Direktur PT Darlin Audiya bahkan tidak mengenal Endah Retno Wulandari, dan baru bertemu disaat Endah Retno Wulandari selaku Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri yang pernah mendatangi secara paksa kantor PT Darlin Audiya, akan tetapi bukanlah mencari Direktur Utama PT Darlin Audiya melainkan mencari seorang yang bernama Budi yang merupakan rekanan dari PT Darlin Audiya. Dan Budi bukanlah bagian dan/atau karyawan maupun termasuk di dalam struktur direksi PT Darlin Audiya dan yang patut diduga telah melakukan pemalsuan, pencurian, penggelapan dan penipuan terhadap PT Darlin Audiya sehingga PT Darlin Audiya mengalami kerugian yang sangat besar. 

Maka, tentunya atas hal tersebut PT Darlin Audiya, melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Endah Retno Wulandari selaku Direktur CV Dumilah, Budi selaku rekanan dan juga surat aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Ali Muqorobin, selaku kuasa hukum Endah Retno Wulandari.

Demikian hak jawab dari PT Darlin Audiya Surabaya melalui Kuasa Hukum ESR Law Office.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network