JAMBI, iNewsSragen.id - Seorang pemuda bernama Andika alias Bowo (21) warga kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Jambi ditangkap karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku nekat open BO sejumlah wanita lewat WhatsApp. Rabu (14/6/2023).
Kasus ini terbongkar ketika Elang Satreskrim polres Merangin mendapat informasi jika ada warga yang akan melakukan open BO atau penjualan orang secara online melalui WhatsApp.
Gerak cepat tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Hotel Jacky Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan korban. Kemudian lantas dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti uang hasil transaksi," ungkap Mulyono Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Kasat menyebut jika modus operandi pelaku ini adalah mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Dari harga open BO yang ditetapkan, pelaku mengambil untung 10 persen, sementara sisanya untuk korban.
"Dari keterangan pelaku fee yang ia dapatkan bervariasi melihat dari transaksi. Menurut pelaku transaksi antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta dari transaksi itu pelaku mendapatkan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu "pungkasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait