Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki karakteristik istimewa, termasuk dalam sistem pemerintahannya, dan tampaknya memiliki pandangan yang berbeda mengenai status kewarganegaraan individu.
Bukti menunjukkan bahwa pejabat di Yogyakarta mempercayai ada dua jenis warga negara Indonesia: "asli" dan "non-pribumi". Bergantung pada klasifikasi hukum, kelompok Anda mungkin tidak diizinkan memiliki tanah yang telah dibeli.
Pemerintah setempat menyatakan bahwa warga Indonesia "asli" memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan tanah yang telah mereka beli. Namun, jika Anda diklasifikasikan sebagai "non-pribumi", Anda hanya diizinkan untuk membangun di atas tanah tersebut, sementara kepemilikan properti itu sendiri akan dialihkan kepada pemerintah.
Jika Anda ingin menggunakan tanah untuk tujuan tertentu, warga non-pribumi akan diminta membayar sewa kepada pemerintah daerah.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait