JAKARTA, iNews.id - Mengapa keturunan China atau Tionghoa tidak diizinkan memiliki tanah di Yogyakarta menjadi topik menarik untuk dibahas ulang.
Aturan larangan tersebut dianggap diskriminatif dan memperpetuasi politik identitas rasial terhadap warga keturunan Tionghoa.
Kezia Dewi, seorang peneliti sejarah permukiman Tionghoa di Indonesia, telah mengungkapkan perbedaan-perbedaan yang ada. Ini penting karena sekitar 3 juta orang keturunan Tionghoa tinggal di Indonesia.
"Dalam penelitian tentang permukiman Tionghoa di Indonesia, mayoritas berfokus pada sejarah Pecinan yang tersebar di seluruh Indonesia dan upaya konservasinya," kata Kezia Dewi seperti dilansir SCMP.
Lalu mengapa keturunan Tionghoa tidak diizinkan memiliki tanah di Yogyakarta berdasarkan Instruksi Wagub DIY 1975, atau Instruksi 898/1975? Instruksi ini adalah sebuah surat instruksi yang dikeluarkan oleh Paku Alam VIII yang melarang warga non-pribumi, termasuk "Europeanen" (orang Eropa/kulit putih) dan "Vreemde Oosterlingen" (orang Timur Asing) seperti Tionghoa, Arab, India, serta orang non-Eropa lainnya, untuk memiliki kepemilikan tanah di DIY. Mereka hanya diizinkan memiliki hak guna atas tanah tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait