Dua santri yakni BU selaku pelaku pembacokan dan HM pemilik senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan MT, MS dan AS juga menjadi tersangka karena terlibat penyerangan dan pengerusakan pondok pesantren.
Selain menahan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, pecahan batu, linggis, potongan besi pagar serta rekaman cctv.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait