Mama Muda di Muba Ditangkap, Jual Perempuan Tarif Rp400 Ribu Sekali Main ke Pria Hidung Belang

Era Niezma Wedya
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

MUSI BANYUASIN, iNewsSragen.id - Seorang mama muda bernama Kartika (19) ditangkap aparat kepolisian lantaran menjual perempuan ke pria hidung belang untuk dikencani dengan patokan harga fantastis sekali main.

Diketahui mama muda itu merupakan warga Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba). Pelaku ditangkap unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu pada hari Rabu (21/06/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku ditangkap karena menjajakan seorang anak dibawah umur LA (15) untuk melayani seorang pria hidung belang yang belum diketahui identitasnya untuk berhubungan badan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto pada Minggu (25/6/2023).

"Aksi itu dilakukan di penginapan Doa Ibu dengan kesepakatan pembayaran Rp400.000 sedangkan bagian tersangka Rp100.000," kata Morris. 

Penangkapan tersangka ini, katanya, dipimpin oleh Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada transaksi seksual di penginapan "Doa Ibu."

"Tim kita langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan tersangka dan langsung diminta menunjukan di mana keberadaan korban, yang sedang melayani lelaki hidung belang, dan ditunjukan berada dikamar nomor 5A," ujar dia.

Dan saat pemeriksaan, jelas dia, dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa satu kotak kondom merk Fiesta berisi dua buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

"Namum ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang," katanya. 

Dari pengakuan tersangka sudah 20 kali menyuruh korban melayani pria hidung belang dengan imbalan bervariasi.

"Terkadang Rp500.000 sekali kencan dan terkadang Rp400.000 sesuai kesepakatan," ungkap dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120.000.000. maksimal Rp600.000.000," tegasnya.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network