Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Ditutup Daun di Sragen, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Joko Piroso
Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Yuspita Sari Anggit Pratama (22) yang jasadnya ditemukan di Dukuh Kalioso, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Kamis (22/6/2023). Dua tersangka tersebut adalah sepasang laki-laki dan perempuan.

Kedua tersangka itu yakni Ari Afrian Tanjung (23), warga Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan RK, perempuan di bawah umur asal Boyolali. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Polda Jateng, Polres Sragen, Polresta Solo, dan Polres Boyolali.

Polisi menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditutup daun pisang di Kalijambe, Sragen. Wanita itu ternyata tewas dibunuh teman kencannya, Ari Aprian Tanjung (23).

Temuan mayat wanita yang belakangan diketahui berinisial YSAP (22) itu ditemukan tergeletak dan tertutup daun pisang di kebun wilayah Sragen, Kamis (22/6). Saat ditemukan, hidung dan mulutnya mengeluarkan darah serta terdapat luka di kaki kiri, pelaku akhirnya ditangkap.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka sudah berkenalan dengan korban sejak awal Juni via aplikasi kencan. Keduanya juga sudah bertemu satu kali.

"Korban ini sebenarnya sudah kenal dengan tersangka kira-kira awal Juni melalui aplikasi kencan, dari perkenalan lalu satu kali pernah bertemu. Kemudian pertemuan selanjutnya pada tanggal 21 Juni korban keluar dari rumah izin orang tua untuk bertemu kawan untuk fotokopi terus kemudian korban komunikasi dengan tersangka," kata Piter, Selasa (27/6/2023).

Piter menyampaikan korban sempat mendatangi kos milik tersangka yang berada di daerah Ngemplak, Boyolali. Ari pun bersiasat agar bisa memperkosa korban. Dia membuat korban lemas agar niat bejatnya bisa terlaksana.

Tersangka lalu mencampur sejumlah obat, seperti obat nyeri dan obat mag, ke dalam es teh. Campuran obat ini membuat korban pusing dan lemas hingga tampak pucat.

Dari penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Ari Afrian Tanjung ditangkap di kalan Solo-Sragen, tepatnya di Grompol, Masaran, Sragen, Sabtu (24/6/2023), pukul 16.30 WIB. Artinya, polisi hanya butuh dua hari untuk mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Yuspita.

 “Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebuah ponsel merek OPPO A15 warna hitam dan motor Yamaha Mio Soul warna merah berpelat nomor AD 4963 AAD untuk sarana kejahatan. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti minuman dan obat-obatan, seperti es teh, paracetamol, obat kaditik, obat triosid, dan obat grafamix,”  jelas Kapolres.

Dari tersangka Ari, polisi mengembangkan penyelidikan sehingga menemukan tersangka lain yang ikut terlibat, yakni RK. RK merupakan perempuan yang masih berumur 17 tahun lebih enam bulan. Keduanya dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, pungkas kapolres.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network