SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sekira 100 warga Desa Godog, Polokarto, Sukoharjo, menggelar unjuk rasa di balai desa setempat pada, Rabu (5/7/2023), menuntut Kepala Desa (Kades) Agus Adhi Setiawan, mundur jika tidak mampu mengemban amanah, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Dalam aksi yang dijaga sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Polokarto dibantu anggota Koramil Polokarto itu, warga menyuarakan beberapa poin tuntutan dihadapan sang Kades yang menemui untuk berdialog didampingi Camat Polokarto, Heri Mulyadi.
Aksi itu dilakukan sekira pukul 09.00 WIB. Mereka datang memasuki halaman balai desa sambil membentangkan kertas karton dengan tulisan,'Rakyat Godog Menuntut Kepala Desa Nggak Pernah Kantoran, Rakyat Menuntut Kepala Desa Godog Harus Turun!!!, serta Rakyat Godog Bersatu'.
"Warga menuntut transparansi pengelolaan keuangan. Ini merupakan kali kedua warga mempersoalkan kinerja Kades. Sebelumnya pada 2021 pernah dilaporkan ke Kejari Sukoharjo terkait dugaan korupsi dana desa sekira Rp200 juta," kata Huda selaku koordinator aksi demo.
Soal ketidakberesan kinerja Kades tersebut, salah satunya disebutkan dalam pembangunan jalan aspal di Kampung Tulakan pada 2021 lalu. Pemborongnya tidak dibayar hingga empat bulan lamanya, padahal pekerjaan sudah selesai.
"Tadi seperti yang disampaikan Pak Camat, bahwa Kades Godog ini sebelumnya atas ketidakmampuannya dalam bekerja sudah dilakukan pembinaan. Kali ini diulangi lagi dan sudah di ultimatum akan dilakukan pembinaan untuk kali terakhir," ujarnya.
Warga pun mendesak dengan memberi ultimatum kepada Kades agar menyelesaikan persoalan sengkarut penggunaan dana desa tersebut dalam tempo 1 x 24 jam. Namun oleh pihak Kades menawar untuk menyelesaikan dalam waktu 10 hari dan langsung ditolak warga.
Sempat terjadi ketegangan antara warga, BPD, dengan Kades beserta perangkatnya saat dialog yang dipandu oleh Camat Polokarto. Ketua BPD Godog Edi Sumardi mengatakan dialog tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran dana desa.
Ia menyebut berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, telah ditemukan sisa dana yang tidak terealisasi sebesar Rp318,415 juta. menurutnya ada pelanggaran karena beberapa poin tidak bisa direalisasikan sesuai dengan aturan.
“Kami menemukan dana yang tak terealisasi sebagai berikut, untuk Bumdes TA 2019 sebesar Rp20 juta, Bumdes TA 2022 Rp100 juta, Silva Retribusi 2022 sebesar Rp49 juta. Sementara anggaran tahap 1 tahun 2023 ini sebesar Rp149,415 juta,” kata Edi.
Setelah perdebatan panjang, akhirnya dari dialog yang dimediasi oleh Camat Polokarto itu tercapai kesepakatan, diantaranya apabila Kades Godog tidak bisa memenuhi tuntutan warga maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam kesempatan itu, Heri selaku Camat yang juga pembina Kades mengakui jika selama ini ada persoalan komunikasi Pemdes dengan BPD Godog yang tidak berjalan dengan baik. Ia juga mengakui telah melakukan pembinaan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Yang pertama dari segi Pemdes dengan BPD tidak sinkron dulu, itu di internal. Komunikasi tidak jalan. Ketika internal tidak jalan, apalagi dengan masyarakat, itu logikanya seperti itu. Sehingga realisasi APBDes tidak bisa berjalan,” sebut Heri.
Oleh karenanya, kepada Kades berserta perangkatnya ia meminta harus segera membenahi komunikasi dan koordinasi dengan BPD serta warga desa. Ditegaskan Heri bahwa dialog dalam rangka klarifikasi tersebut menjadi pembinaan terakhir untuk Pemdes Godog.
Ia juga mengungkapkan, dari 17 desa di Polokarto, 16 desa lainnya telah berjalan baik setelah dilakukan pembinaan. Sementara Desa Godog menjadi satu-satunya desa yang mendapat pertentangan warganya sendiri.
"Dari dialog ini telah menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Ada enam poin yang dituangkan terkait penyelesaian persoalan yang disuarakan warga. Kesepakatan ini ditandatangani BPD, Kades, Warga dan kami selaku Camat," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait